Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama. MTVN/Suci SU.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama. MTVN/Suci SU.

Alasan Pemerintah Bebaskan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Jujur Laporkan Harta

Suci Sedya Utami • 22 November 2017 20:13
Manado: Pemerintah membebaskan sanksi pajak bagi wajib pajak yang telah ikut tax amnesty namun belum melaporkan hartanya seluruhnya maupun yang tidak ikut tax amnesty melakukan pembenaran pelaporan pajaknya secara sukarela.
 
Pembebasan sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/MK.03/2017 tentang pelaksana Undang-Undag Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan tujuan pemerintah memberikan kelonggaran sanksi yakni tidak lain karena untuk kepentingan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Tujuan utama mendorong kepatuhan dan meningkatkan lagi basis data pajak kita," kata Hestu dalam media gathering di Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 22 November 2017.
 
Adapun sanksi atau denda yang dimaksud tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Dalam pasal 18 menyatakan sanksi atau denda di antaranya bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty namun masih juga menyembunyikan harta dan ketahuan oleh DJP maka akan kena denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Sementara untuk yang tak ikut tax amnesty dan diketahui DJP maka akan kena denda sebesar dua persen selama maksimal 24 bulan.
 
Adapun dengan pembebasan sanksi, maka wajib pajak hanya dikenakan tarif normal yakni untuk wajib pajak badan 25 persen, wajib pajak orang pribadi 30 persen dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.
 
Pembebasan sanksi diterapkan hingga otoritas pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Jika surat perintah telah keluar, dan diketahui wajib pajak masih menyembunyikan dan tidak melaporkan hartanya secara benar, maka sanksi tersebut akan dikenakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan