Foto: dok MI.
Foto: dok MI.

Jelang Batas Pelaporan SPT, DJP Tambah Akses Telepon

Media Indonesia • 24 April 2020 16:14
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah akses telepon menjadi paling sedikit 10 nomor telepon di masing-masing 352 kantor pelayanan pajak serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di seluruh Indonesia.
 
Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang batas waktunya 30 April 2020.
 
"Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, WP (Wajib Pajak) yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing," demikian keterangan resmi DJP yang diterima Media Indonesia, Jumat, 24 April 2020.

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP, sementara untuk daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
 
Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama Ramadan 1441 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.
 
Selain itu, DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri dan tersedia secara online di laman www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan serta pembayaran pajak.
 
Dalam DJP online itu juga tersedia layanan lain seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta konfirmasi status WP termasuk permohonan sejumlah insentif terkait covid-19.
 
Selain layanan konsultasi, WP juga dapat mengakses layanan kelas pajak online untuk membantu pengisian SPT tahunan dengan jadwal yang bisa dilihat pada https://www.pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online.
 
Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat diakses pada laman https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan. Salinan peraturan yang diterbitkan untuk merespons wabah covid-19 dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/covid19.
 
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home.
 
"Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah covid-19," tulisnya. (Despian Nurhidayat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan