Pemerintah Diminta Tak Potong THR dan Gaji ke-13 - - Foto: Antara/ Eric Ireng
Pemerintah Diminta Tak Potong THR dan Gaji ke-13 - - Foto: Antara/ Eric Ireng

Pemerintah Diminta Tak Potong THR dan Gaji ke-13

Eko Nordiansyah • 07 April 2020 12:46
Jakarta: Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menyayangkan rencana pemerintah memotong atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Pasalnya, rencana itu akan berdampak negatif di tengah tekanan pandemi virus korona (covid-19). Apalagi pemerintah telah menetapkan pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Memang kondisi APBN sedang tertekan, tetapi kan pemerintah sudah memutuskan melebarkan defisit dalam rangka meningkatkan stimulus baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak, maupun untuk menjaga perekonomian," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
 
Menurutnya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tidak akan menyebabkan defisit APBN semakin melebar. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, defisit APBN diperkirakan 5,07 persen target sebesar 2,2 persen.

"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar," jelas dia.
 
Ia menambahkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Pada skenario berat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya 2,3 persen dengan konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 3,22 persen.
 
"Sementara dampak positifnya adalah pertama mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang Lebih penting lagi memberikan tambahan semangat kepada masyarakat khususnya ASN di tengah himpitan wabah covid-19," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan