Ilustrasi salah satu aset negara yakni Gelora Bung Karno - - Foto: Medcom
Ilustrasi salah satu aset negara yakni Gelora Bung Karno - - Foto: Medcom

Pemanfaatan BMN Tidak Mengubah Status Kepemilikan

Eko Nordiansyah • 18 Maret 2022 14:27
Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tidak akan mengubah status kepemilikan dari aset negara tersebut. Hingga akhir 2021, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN sebesar Rp366 triliun.
 
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi mengatakan objek pemanfaatan BMN umumnya berupa tanah dan bangunan. BMN dapat dimanfaatkan dengan syarat tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang Kementerian/Lembaga.
 
"Tidak mengubah status kepemilikan BMN, dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan, dan telah mendapat surat persetujuan pemanfaatan BMN dari pengelola barang yakni Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata dia dalam video conference, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 (Audited) menyebutkan jumlah aset per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp11.098,67 triliun, di antaranya Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap sebesar Rp5.976,01 triliun. Selain dimanfaatkan pihak lain, BMN digunakan sebagai penunjang tugas dan fungsi aparatur negara.
 
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/BUMD, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020. 
 
Adapun mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi).
 
Apabila pemanfaatan BMN telah dilakukan sebelum memperoleh persetujuan pengelola barang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 (PP 27/2014) jo. Pp 28/2020, pengguna barang dapat menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada pengelola barang, dengan melampirkan usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah.
 
Adapun terkait pemanfaatan BMN ini, beberapa prinsip pemanfaatan BMN yang perlu diketahui oleh mitra pemanfaatan antara lain BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan, pemeliharaan dan pengamanan BMN menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan, dan penerimaan negara atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas Negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
 
"Calon mitra dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait. Permohonan disertai berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pengguna barang dan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan