Kementerian Keuangan. FOTO: Setkab
Kementerian Keuangan. FOTO: Setkab

UU HKPD Diharap Dorong Harmonisasi Kebijakan di Pusat dan Daerah

Eko Nordiansyah • 03 Februari 2022 15:37
Jakarta: Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik. UU ini juga diharapkan bisa meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, implementasi dari UU HKPD ini adalah tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Dengan demikian, tugas ini tidak hanya diemban Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) saja.

 
"Saya ingin menekankan implementasi UU HKPD ini bukan hanya tugas dari DJPb atau DJPK semata, tetapi juga tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan. UU HKPD ini juga merupakan babak baru dari desentralisasi fiskal yang lebih sehat yang harus kita kelola bersama," kata dia, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari total tersebut sebesar Rp769,6 triliun atau 28,35 persen dari belanja negara dialokasikan untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
 
Namun demikian, masih terdapat isu ketimpangan di daerah baik dari sisi layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur.
 
Selain itu output/outcome pembangunan daerah yang ditunjukkan dengan capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan juga belum optimal. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU HKPD, alokasi anggaran tersebut dapat lebih dioptimalkan agar masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat dari APBN.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti juga memaparkan internalisasi UU HKPD melalui penjelasan empat Pilar HKPD dalam memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.
 
"Kita harapkan UU ini menjadi shock absorber sehingga tentunya masyarakat tidak akan merasakan shock tersebut, tetapi lebih kepada manajemen antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dari kebijakan fiskal," pungkas Prima.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan