Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak lebih dari 26 ribu wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak dimulai 1 Januari lalu. Dari wajib pajak tersebut, penerimaan pajak penghasilan (PPh) final yang telah disetorkan mencapai Rp4 triliun.
"PPS sampai dengan hari ini lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima PPh Final hampir Rp4 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam webinar, Rabu, 23 Maret 2022.
Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak ini mencapai Rp38,87 triliun. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp33,8 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp2,42 triliun, dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp2,65 triliun.
Ia menambahkan, program ini hanya berlaku selama enam bulan sehingga perlu segera dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Pasalnya program ini memberikan manfaat bagi wajib pajak karena setelah PPS ini selesai, maka wajib pajak akan dikenakan tarif denda lebih besar untuk harta yang tidak dilaporkan.
"Harapannya program ini hanya singkat dan perlu untuk segera dimanfaatkan, banyak manfaat kelebihan dan kemudahan yang kita berikan," ungkapnya.
DJP sebelumnya mengaku tak memasang target tertentu untuk peserta maupun penerimaan yang masuk dari program pengampunan ini. Suryo berharap seluruh wajib pajak bisa ikut PPS ini karena tarif yang dikenakan lebih rendah sehingga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan hartanya.
"Kami inginnya semua wajib pajak ikut. Jadi dalam kesempatan ini saya mengimbau juga, ada kesempatan, ayo kita manfaatkan. Kami tidak memasang target tapi kami inginnya banyak," pungkas Suryo.
"PPS sampai dengan hari ini lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima PPh Final hampir Rp4 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam webinar, Rabu, 23 Maret 2022.
Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak ini mencapai Rp38,87 triliun. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp33,8 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp2,42 triliun, dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp2,65 triliun.
Ia menambahkan, program ini hanya berlaku selama enam bulan sehingga perlu segera dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Pasalnya program ini memberikan manfaat bagi wajib pajak karena setelah PPS ini selesai, maka wajib pajak akan dikenakan tarif denda lebih besar untuk harta yang tidak dilaporkan.
"Harapannya program ini hanya singkat dan perlu untuk segera dimanfaatkan, banyak manfaat kelebihan dan kemudahan yang kita berikan," ungkapnya.
DJP sebelumnya mengaku tak memasang target tertentu untuk peserta maupun penerimaan yang masuk dari program pengampunan ini. Suryo berharap seluruh wajib pajak bisa ikut PPS ini karena tarif yang dikenakan lebih rendah sehingga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan hartanya.
"Kami inginnya semua wajib pajak ikut. Jadi dalam kesempatan ini saya mengimbau juga, ada kesempatan, ayo kita manfaatkan. Kami tidak memasang target tapi kami inginnya banyak," pungkas Suryo.