"Sampai dengan hari ini (kemarin) pukul 4 sore tadi jumlah SPT yang masuk sekitar 9,47 juta SPT," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference dilansir Selasa, 29 Maret 2022.
Suryo menyebut pelaporan SPT ini sedikit lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 9,53 juta wajib pajak. Namun, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi mengalami kenaikan 0,05 persen meskipun wajib pajak badan masih lebih rendah.
"Jadi mungkin SPT PPh Badan yang agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin mengingat (batas pelaporan wajib pajak) Badan masih sampai dengan akhir April 2022 penyampainnya," ungkap dia.
Dari jumlah SPT yang telah disampaikan, DJP mencatat sebanyak 8,16 juta dilaporkan melalui sistem e-filing, lalu 809 ribu SPT disampaikan melalui e-form, sedangkan yang secara manual ada 384 ribu atau sekitar tiga persen.
Suryo memastikan, sistem yang dimiliki DJP siap untuk menerima pelaporan SPT sampai dengan batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. DJP telah menambah kapasitas server untuk mengantisipasi kendala yang ada.
"Jadi ada beberapa server kita tambahkan, beberapa saat yang lalu kita sempat menambahkan server, sempat lack sebentar tapi saat ini sudah kembali normal seperti sedia kala. Kami pun menyediakan fasilitas penyampaian melalui e-form maupun e-filing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id