"Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018.
Pelaksanaan penilaian kembali BMN dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018. Berdasarkan data yang ada, BMN yang telah dilakukan penilaian kembali adalah sebanyak 945.460 nomor urut pendaftaran (NUP).
"Termasuk objek penilaian kembali di NTB yang mengalami dampak bencana gempa pada Agustus 2018 lalu," jelas dia.
Dari sisi regulasi telah diterbitkan Perpres Nomor 75 tahun 2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, dan PMK Nomor 111/PMK.06/2017 tentang penilaian BMN dan peraturan teknis lainnya.
Dirinya menambahkan, pemerintah telah menyiapkan tenaga penilai pemerintah yang akan melakukan penilaian, membangun sistem informasi dan aplikasi pendukung dalam pelaksanaan kembali penilaian BMN, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK dan komite standar akuntansi pemerintahan.
"Hal ini kami lakukan sebagai mitigasi risiko agar kegiatan penilaian kembali BMN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keuangan yang baik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News