Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, ada empat insentif fiskal yang akan diterima bagi industri galangan kapal di Indonesia. Pertama, adalah merevisi PP Nomor 52 Tahun 2011 tentang PPn.
"Jadi, komponen yang berkaitan dengan industri perkapalan sudah di situ. Nanti industrinya berkembang dan bisa memperkuat industri galangan kapal nasional," ucapnya, saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Industri Galangan Kapal, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Kedua, lanjutnya, mengenai biaya masuk yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini biaya yang tergolong khusus. "Nanti kita akan pilih industri galangan kapal mana yang khusus-khsusus dan itu yang ditanggung pemerintah melalui BMDTP," tuturnya.
Insentif fiskal yang selanjutnya adalah penarikan bea masuk terhadap kapal baru atau kapal bekas. Sedangkan yang keempat adalah mengenai pembuatan RPP yang tidak memungut pajak. "Sedang disusun, dan kita ingin ikut mempersiapkan RPP ini. Jadi nanti ada pasal yang memperkuat galangan kapal di situ," tutur Indroyono.
Sementara insentif nonfiskal, tambahnya, pemerintah akan mengkoordinasikan mengenai penyewaan lahan yang berada di lokasi milik BUMN. "Kaitannya dengan sewa lahan, bagaimana dengan milik pelabuhan yang selalu berdampingan dengan pelabuhan, sewanya bagaimana. PAL bagaimana dengan sewa lahan angkatan laut," ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Indroyono, adalah memberikan kesempatan industri galangan kapal nasional untuk menggunakan desain kapal yang terdapat di ITS Surabaya.
"Di sana sudah ada pusat desain kapal, dan mampu mendesain kapal. Kapal yang didesain akan disetor kepada bank data. Itu yang semangat kita membangun industri galangan kapal," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News