Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tahapan pertama dari paket tersebut berisi tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sementara tahapan kedua berupa reformasi peraturan perizinan berusaha di mana menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini.
"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," kata Darmin, di Gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing diwajibkan melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda. Perda harus memuat standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian.
Kemudian biaya penerbitan perizinan (PNBP atau pajak daerah/retribusi daerah) serta kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar. Jika persyaratan belum lengkap dan benar maka PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
"Seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital," imbuh dia, seraya menambahkan bahwa selain mereformasi peraturan pemda, pemerintah juga menginstruksikan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi atau single submission.
Dalam aturannya, pelaksanaan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui single submission. Seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha tersebut wajib diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai standar nasional/internasional.
"Sistem melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal (single and synchronous processing of data and information)," tambahnya.
Lebih lanjut sistem melakukan proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.
Sistem ini juga akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan yang terkait dengan single submission, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) (Kemendagri), pendirian badan usaha (Kemenkumham), impor-ekspor dalam Indonesia National Single Window (Kemenkeu), dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Data yang disampaikan dalam sistem dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui single submission," tutup Darmin.
Adapun waktu pelaksanaan percepatan berusaha ini dilakukan dalam tahap pertama yakni sampai Desember 2017. Penyelesaian reformasi peraturan beserta harmonisasinya ditargetkan selesai pada akhir November 2017.
Sementara uji coba single submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. Seluruh proses single submission dan PTSP dilakukan dalam satu gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News