Namun dalam PP tersebut, ada keringanan sanksi yang diberikan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto hingga batas Rp4,8 miliar. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, mereka yang tergolong dengan penghasilan tersebut akan diberikan keringanan 1/2 tarif.
"PP ini juga memberikan insentif atau keringanan bagi golongan orang pribadi atau badan yang penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas itu sampai dengan Rp4,8 miliar," kata Hestu, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.
Keringanan juga diberikan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta secara bruto. Atau wajib pajak yang memiliki penghasilan gabungan (bruto) paling banyak Rp4,8 miliar.
Misalnya jika dijumlah dari penghasilan usaha bebas dan usaha lainnya seperti sewa kos atau deposito bunga jika ditotal tak lebih dari Rp4,8 miliar. Adapun tarif normal bagi wajib pajak di luar golongan ini maka akan dikenakan 25 persen untuk badan serta 30 persen untuk orang pribadi.
Jika golongan berpenghasilan tak lebih dari Rp4,8 miliar ini diberikan keringanan tarif maka tarif yang dikenakan yakni sebesar 12,5 persen baik untuk badan maupun orang pribadi. Sebab, tambahnya, wajib pajak dalam golongan ini masih perlu dibina dan dikembangkan, sehingga tidak dibebani pajak yang tinggi.
"Kalau ada (menunjuk wartawan) masuk di kriteria ini, ada aset yang belum dimasukkan ke dalam amnesti pajak maka tarifnya enggak akan 30 persen, tapi 12,5 persen," pungkas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News