Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Satgas ini merupakan penguatan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang kemudahan berusaha.
"Satgas nasional itu terdiri dari seluruh K/L," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2017.
Selain itu, kata Darmin, di setiap K/L dan pemda nantinya akan dibentuk Satgas tersendiri yang lingkupnya lebih kecil.
Satgas tersebut nantinya bertugas memonitor apakan perizinan sudah diperoleh oleh investor yang mendaftar. Selain itu, jika ada masalah atau keterlambatan, maka Satgas bertugas menjadi leading sector yang akan menyelesaikan masalah tersebut.
"Satgas leading sector kami sebutnya satgas pendukung, misalnya, Kemenkumham. Dia ada di satgas nasional, tapi juga akan bentuk di Satgas kementeriannya yang tugasnya mendukung kalau perusahaan misal mau buat nama perusahaan atau membakukan namanya," ujar Darmin.
Selanjutnya, Satgas di lingkup yang kecil ini melaporkan secara reguler pada Satgas nasional terkait perkembangan.
"Semua Satgas ini akan mulai dibentuk sejak seminggu dua minggu ke depan di pusat di kementerian satgas dipimpin sekjen terutama yang leading sector. Di daerah itu sekda," jelas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News