Dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa, 21 November 2017, Ditjen Pajak mengatakan jika Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan," jelas dia.
Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.
Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017.
Secara spesifik perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak adalah dari perbedaan besaran tarif, pemeriksaan, penghapusan sanksi dengan pembayaran pokok tunggakan pajak dalam SKP serta pembebesan PPH.
Perubahan PMK menyertakan tarif sebesar 12,5 persen hingga 30 persen. Sedangkan program pengampunan pajak sebesar 0,5 sampai dengan 10 persen. Penyidikan dilakukan dalam mekanisme PMK. Berbeda dalam program pengampunan pajak yang nihil penyidikan lebih lanjut.
Penghentian pemeriksaan terjadi dalam pengampunan pajak. Namun tidak terjadi dalam WP yang mengacu kepada perubahan PMK. Begitu juga dengan penghapusan sanksi serta pembebasan PPh atas saham, tanah dan bangunan yang hanya berlaku bagi program pengampunan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News