Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan Mardiah mengatakan aturan main dalam paket kebijakan terbaru itu harus jelas dan tegas sehingga dapat dilaksanakan di daerah.
"Kami sudah mendapat informasi terkait Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V tersebut. Namun untuk melaksanakannya, perlu aturan main yang jelas," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, di Tanjungpinang, Sabtu (24/10/2015).
Dia menjelaskan paket kebijakan itu menitikberatkan pada insentif yang diberikan pemerintah terkait pengurangan pajak. Kebijakan pertama adalah soal insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta.
Untuk kebijakan kedua dalam paket jilid lima ini yakni penghapusan pajak ganda untuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate. Hal ini mencakup surat berharga yang biasa diterbitkan perusahaan dengan jaminan berupa properti atau infrastruktur.
"Paket kebijakan ini akan menumbuhkembangkan perekonomian di daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News