Ilustrasi pembangunan. ANT/Irwansyah Putra
Ilustrasi pembangunan. ANT/Irwansyah Putra

Pemda yang Mengendapkan Anggaran di BPD Harusnya Dihukum

Gervin Nathaniel Purba • 02 September 2015 17:32
medcom.id, Jakarta: President Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Rachbini menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendapkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bank seharusnya dihukum.
 
Didik mengatakan, dana APBN yang menganggur di Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan kejahatan yang dilakukan oleh Pemda. Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan dapat menaikkan perekonomian Indonesia.
 
"Padahal, kalau dana itu masuk ke desa, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan terjadi," ujar Didik, ketika ditemui di Kantor INDEF, Jalan Batu Merah No. 45, Jakarta, Rabu (2/9/ 2015.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, tercatat dana pemerintah daerah yang menganggur di BPD sampai dengan Juni 2015 mengalami peningkatan cukup signifikan yakni sudah mencapai Rp273,5 triliun.
 
Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah Robert Edi Jaweng mengatakan banyak BPD yang menyimpan dana itu ke Bank Indonesia dalam bentuk sertifikat BI. Pemda mendapatkan bunga dari simpanan tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan