Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.

Komisi VII Setujui Tambahan Pagu Belanja Kemenperin di 2022 Jadi Rp3,4 Triliun

Suci Sedya Utami • 08 September 2021 22:39
Jakarta: Komisi VII DPR RI menyetujui penambahan pagu definitif rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKA-KL) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2022.
 
Pagu anggaran 2022 Kemenperin semula sebesar Rp2,61 triliun. Dengan usulan penambahan tersebut, pagu definitif Kemenperin meningkat menjadi Rp3,43 triliun. Selanjutnya, pagu definitif tersebut akan diteruskan ke Badan Anggaran DPR.
 
"Kami juga meminta Kemenperin untuk meningkatkan serapan anggaran 2021," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, dalam rapat kerja dengan Menteri Perindustrian, Rabu, 8 September 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan anggaran Kemenperin pada 2022 difokuskan pada tiga kegiatan prioritas. Pertama, program pendidikan dan pelatihan vokasi yang antara lain akan fokus pada kegiatan pelatihan tenaga kerja industri kompeten melalui diklat sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan), penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang industri program D-III, D-IV, dan magister terapan, serta penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan bidang industri.
 
Kedua, program nilai tambah dan daya saing industri. Untuk industri agro, meliputi perbaikan rantai pasok di sektor industri makanan, hasil laut, dan perikanan (IMHLP), serta sektor industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar (mintemgar). Kemudian, restrukturisasi mesin atau peralatan industri furnitur, serta pendampingan penerapan industri 4.0 di perusahaan sektor IMHLP dan mintemgar.
 
Untuk kelompok industri kimia, farmasi, dan tekstil, program prioritasnya antara lain pendampingan implementasi industri 4.0 pada sektor industri tekstil dan apparel, industri kimia hilir dan farmasi, serta industri semen, keramik, dan pengolahan bahan galian nonlogam. Kemudian restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil, kulit, dan alas kaki, serta komersialisasi bahan aktif obat produksi dalam negeri.
 
Sementara itu, untuk industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, kegiatan yang menjadi prioritas adalah pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor industri otomotif, elektronika, dan permesinan. Selanjutnya, fasilitas penguatan struktur industri komponen, serta fasilitas peningkatan investasi dan ekspor sektor maritim, alat transportasi dan alat pertahanan, industri permesinan dan alat mesin pertanian, serta industri elektronika dan telematika.
 
Sedangkan untuk industri kecil, menengah, dan aneka, kegiatan prioritasnya antara lain penumbuhan wirausaha baru IKM melalui pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi serta fasilitasi mesin atau peralatan, fasilitasi dan pembinaan IKM melalui Dana Dekonsentrasi, serta fasilitasi pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan penguatan mesin atau peralatan untuk IKM.
 
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan prioritas di bawah Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional meliputi industrial intelligence dan peluang kerja sama industri di luar negeri, partisipasi Indonesia sebagai partner country Hannover Messe, serta pengembangan Kawasan Industri (KI) prioritas di luar Jawa yang beroperasi dan meningkatkan investasi.
 
Di bidang standardisasi dan kebijakan jasa industri, Kemenperin memprioritaskan kegiatan seperti pembangunan fasilitas produksi fitofarmaka, pengadaan peralatan fasilitas laboratorium pengujian untuk menunjang SNI wajib, serta percepatan pemanfaatan teknologi industri melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI).
 
Ketiga, program dukungan manajemen, antara lain sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk industri, pengembangan platform data dan informasi industri 4.0, serta koordinasi pelaksanaan rencana program Making Indonesia 4.0 di Sekretariat Jenderal.
 
Sedangkan di Inspektorat Jenderal, kegiatan prioritasnya meliputi audit kinerja unit pusat, unit vertikal, dan audit Dana Dekonsentrasi, consulting dan pengawalan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian, serta reviu terhadap Laporan Keuangan-BMN, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) dan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).
 
Adapun usulan penambahan pagu disampaikan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan antara lain pembangunan Indonesia Manufacturing Center, penumbuhkembangan Wira Usaha Baru (WUB), penyediaan lahan KI 50 Hektare serta fasilitasi dan pendampingan proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) KI Teluk Bintuni, pelatihan SDM industri di daerah, serta pembangunan Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0, pengadaan peralatan, up-skilling, dan reskilling.
 
Selanjutnya, pembangunan material center IKM, neraca komoditas, pengadaan infrastruktur pendukung Program Pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI), kampanye dan fasilitasi sertifikasi halal produk industri, pembinaan dan penguatan kerja sama internasional melalui Atase Perindustrian di Beijing dan Seoul, serta pembinaan dan penumbuhan industri porang. Kemudian, kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Kemenperin, serta penguatan SNI wajib.
 
"Penambahan anggaran hendaknya dilihat sebagai investasi yang hasilnya adalah kontribusi dari sektor manufaktur, yaitu PDB," jelas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan