Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat undang-undang yang efektif. Pertama, substansi hukum, kedua struktur hukum, dan ketiga budaya hukum atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan.
"PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Sesungguhnya pada struktur hukum masih ada permasalahan. Maka yang perlu dibenahi bukan substansinya, tapi struktur dan budayanya," kata dia dalam webinar, Jumat, 10 September 2021.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu membangun budaya hukum masyarakat terutama kepada para petani agar dapat memahami PP 109/2012 ini. Menurutnya, kalau petani tidak tahu soal PP 109/2012, berarti tidak memenuhi budaya hukumnya.
Ali menegaskan revisi PP 109/2012 tidak berkesinambungan dengan peraturan lainnya. Contohnya terkait gambar peringatan yang akan diperbesar menjadi 90 persen karena akan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kalau merek itu hilang, semua menghilangkan identitas dia sepenuhnya, ini produk apa. Tidak boleh ditutupi, kalau ditutupi hilang esensinya. Maka konsep gambar peringatan diperbesar 90 persen ini berlebihan karena tidak memperhitungkan UU tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, rencana revisi PP 109/2012 ini juga tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif. Padahal dalam sebuah undang-undang ditinjau dari dua aspek yaitu formil dan materiil. Dari sisi aspek formil harus memenuhi syarat melibatkan semua stakeholder.
"Ini sering dilupakan dan tidak dibarengi dengan akomodatif, semuanya ditampung tapi tidak diakomodasi. Ini jadi penyakit perundangan di Indonesia, sehingga bukan hanya menggugurkan formalitas tetapi sense of crisis yang dialami dalam pembentukan peraturan perundangan," jelas dia.
Dari aspek materiil pun, ia menyebut, pengayoman keadilan harus menjadi bagian yang tidak boleh dihilangkan dalam proses pembuatan kebijakan. Selain itu, asas kejelasan tujuan harus sinkron antara horizontal dan vertikal, serta konsistensi perumusan harus melekat dalam aspek materiil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News