Sebagai pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pokok-pokok kebijakan fiskal 2020 didesain agar mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat memastikan arah pencapaian target pembangunan ekonomi baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
"Kebijakan APBN terarah dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN yang terukur artinya defisit APBN dijaga pada level yang tepat sehingga terjaga kesinambungannya," kata dia dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Dirinya menambahkan, kebijakan fiskal diarahkan untuk menstimulasi perekonomian sehingga dapat tumbuh pada level yang cukup tinggi. APBN didorong agar makin sehat, ditunjukkan dengan level pendapatan yang optimal, belanja yang berkualitas, serta pembiayaan yang efisien dan berkualitas.
"Tidak hanya itu, kebijakan fiskal juga diarahkan untuk perbaikan neraca pemerintah yang ditandai dengan peningkatan aset, terkendalinya liabilitas, dan peningkatan ekuitas," jelas dia.
Berdasarkan tema kebijakan fiskal 2020 yaitu 'APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia', ada tiga strategi pemerintah dalam menempuh strategi makro fiskal. Pertama, memobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal.
"Kedua, kebijakan spending better untuk efisiensi belanja dan meningkatkan belanja modal pembentuk aset. Ketiga, mengembangkan pembiayaan yang kreatif serta mitigasi risiko untuk mengendalikan liabilitas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News