"OSS setengah jam bisa selesai," kata Darmin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Darmin menjelaskan OSS bakal disertai dengan Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) khusus sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). NSPK tersebut akan berada di bawah kewenangan kepala negara. Artinya, Presiden bisa membatalkan peraturan tersebut tanpa melalui Mahkamah Agung (MA).
"Makanya bilang NSPK kewenangan presiden bukan kewenangan menteri," ungkap dia.
Namun, NSPK tersebut akan diikuti oleh pengawasan di tingkat kementerian terkait. Misalnya, pembangunan gedung atau perumahan oleh swasta akan diawasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui para pejabat penyidik PNS.
"Anda bisa membangun. Tetapi Anda sudah ada komitmen memenuhi standar. Ini proses menata kembali mulai dari soal kewenangan hingga prosedur dan standar sertifikasi," tambah dia.
Ia menambahkan pemerintah bisa menjiplak atau memodifikasi NSPK yang diterapkan oleh Malaysia dan Thailand.
"Ini hanya standar, standarnya itu tiru saja Malaysia sama Thailand. Kita modifikasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News