Presiden Joko Widodo mengatakan, setelah kebijakan ini berlaku pada Juni 2018, tak satu orang pun dapat menyembunyikan hartanya baik di dalam maupun luar negeri.
"Artinya 2018 siapa pun tidak bisa lagi sembunyikan hartanya di luar negeri atau di dalam negeri," ucap Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak tahap akhir di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Jokowi memaparkan, kebijakan mengenai pertukaran informasi pajak ini sudah diteken di hampir semua negara. Bila pemerintah tak mendorong pembuatan Perppu maka Indonesia akan dinilai sebagai negara yang tidak kooperatif.
"Tidak bisa lagi dihindarkan pajak sudah tanda tangan semua negara. Kalau tidak ada Perppu dikucilkan kita dianggap ecek-ecek," tuturnya.
Presiden pun mengimbau para pengusaha dan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak yang akan berakhir Maret 2017. Jika ikut pengampunan pajak, warga negara Indonesia tak perlu khawatir lagi dengan penerapan kebijakan AEol.
"Jadi siapapun tidak bisa lagi hindari pajak, di dunia manapun karena sudah buka-bukaan semuanya. Ini ada kesempatan satu bulan Ini," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
AEoI merupakan ketentuan global yang memungkinkan Indonesia bisa mengakses data perbankan warga negaranya di luar negeri, dan sebagai timbal baliknya, negara lain juga bisa membuka data perbankan warga negaranya di Indonesia. Berdasarkan kesepakatan 101 negara, AEoI sudah harus berlaku pada 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id