"Jika 2016 amnesti pajak menjadi penentu pencapaian target pajak, maka 2017 harta hasil deklarasi amnesti pajak menjadi determinan bagi tambahan penerimaan pajak," ujar Yustinus, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dari sisi penerimaan, amnesti pajak sukses menghasilkan penerimaan sebesar Rp109,5 triliun dan deklarasi harta di atas Rp4.300 triliun, tertinggi di dunia. Meski demikian, lanjut Yustinus, capaian tersebut tidak mampu mendorong penerimaan pajak 2016 mencapai targetnya. Target penerimaan pajak dalam APBN-P 2016 mencapai Rp1.365 triliun, namun realisasinya hanya mencapai 81,4 persen.
"Di sisi lain, dana repatriasi masih rendah, sehingga belum signifikan pengaruhnya pada perekonomian nasional. Penambahan Wajib Pajak (WP) juga tidak signifikan sehingga tambahan basis pajak cukup minim," kata dia.
Sejauh ini, menurut Yustinus, kinerja penerimaan pajak belum memuaskan. Dalam 10 terakhir, target penerimaan pajak tidak tercapai, bahkan presentase realisasi penerimaan pajak 2016 (81,4 persen) merupakan yang terburuk. Jika realisasi penerimaan pajak jika tidak memasukkan hasil dari amnesti pajak, penerimaan pajak bahkan hanya mencapai 73 persen.
Dia menambahkan, pemerintah harus bekerja keras untuk mencapai target APBN 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.307,7 triliun atau turun 5,9 persen dari target APBN-P 2016. "Pemerintah tetap harus bekerja keras untuk mencapainya, mengingat pencapaian 2016," ujar Yustinus.
Selain itu, tax buoyancy (kinerja pemungutan pajak) yang menggambarkan kemampuan otoritas pajak Indonesia dalam mengikuti laju pertumbuhan ekonomi terus menurun, yaitu 2012 (2,1 persen), 2013 (1,9 persen), 2014 (1,4 persen), 2015 (1,5 persen), dan 2016 (1,4 persen).
Di 2014, rasio pajak Indonesia (12,2 persen) juga masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain, Filipina (16,7 persen), Malaysia (15,9 persen), Singapura (13,9 persen), Afrika Selatan (27,8 persen), Kamerun (16,1 persen), dan jauh tertinggal dari rata-rata negara OECD (34,2 persen). Angka kepatuhan pajak pun masih rendah (58 persen, 2015) dengan Wajib Pajak yang masih didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News