Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Berdasarkan keterangan resminya, Kamis 30 Maret 2017, keputusan Dirjen Pajak ini mengatur bahwa WP orang pribadi memiliki waktu tambahan dari 1 April 2017 hingga 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa dikenakan denda. Namun demikian, WP harus melunasi pajak yang terutang paling lambat 31 Maret 2017.
Keputusan itu mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi jatuh pada tanggal yang bersamaan dengan akhir program amnesti pajak, di mana Ditjen Pajak mengantisipasi terjadinya beban puncak sehubungan dengan dua kegiatan yang akan melibatkan sumber daya yang besar baik dari sistem informasi dan teknologi maupun pegawai.
Degan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WP yang akan berpartisipasi untuk dapat fokus dalam kegiatan amnesti pajak serta bagi Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan program amnesti pajak dengan sebaik-baiknya.
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Bagi WP yang ikut program amnesti pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen Pajak ini memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagai berikut:

Sumber: Pajak
Bagi WP yang telah menyampaikan laporan sebelum Per-03/PJ/2017 ini berlaku pada 29 Maret 2017, harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam eraturan ini. Selanjutnya Ditjen Pajak mengingatkan agar WP yang telah ikut serta dalam program amnesti pajak untuk memenuhi seluruh komitmen dan kewajiban yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News