KPP Pratama Cimanggis, Depok. (FOTO: Medcom.id/Octavianus)
KPP Pratama Cimanggis, Depok. (FOTO: Medcom.id/Octavianus)

Blokir Rekening, Cara Ampuh Atasi Pengemplang Pajak

Octavianus Dwi Sutrisno • 01 Maret 2019 20:17
Depok: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis Kota Depok memiliki strategi khusus dalam menghadapi para pengemplang pajak. Yaitu memblokir rekening bank Wajib Pajak (WP).
 
Kepala Kantor KPP Pratama Cimanggis Deni Hendana menuturkan pemblokiran dilakukan setelah pihaknya melewati beberapa proses tahapan. Mulai dari pengeluaran surat penetapan penunggakan pajak, surat teguran, dan surat paksa.
 
"Ini merupakan langkah yang paling manjur, dan sering kita gunakan. Apabila rekening bank diblokir tentu penunggak pajak tidak bisa berbuat apa-apa," ucap Deni saat ditemui Medcom.id, di ruang kerjanya, Gedung Kantor KPP Cimanggis, Jalan Pemuda Nomor 40 Depok, Jumat, 1 Maret 2019.

Menurutnya, sepanjang 2018 ada sekitar kurang lebih 1.000 surat paksa yang dikeluarkan oleh KPP Cimanggis Depok. Rata-rata para penunggak pajak paling banyak adalah Wajib Pajak perorangan.
 
"Ada 350 ribu WP yang terdaftar di kantor kami, 90 persen lebih itu WP perorangan, sebagian lagi badan usaha atau perusahaan," bebernya.
 
Namun, tutur Deni, pada prakteknya selama ini tidak semua penunggak pajak diganjar pemblokiran. Petugas lebih menitikberatkan hukuman tersebut berdasarkan besaran nilai tunggakan.
 
"Kita lihat dulu, besar kecilnya jumlah tunggakan, kalau ternyata si wajib pajak itu masih memiliki usaha atau bekerja tentu akan kita blokir (rekening bank), namun apabila dia pailit akan diberikan penanganan tersendiri hingga yang bersangkutan mampu menyetorkan pajaknya," tuturnya.
 
"Kenapa bisa memblokir mereka? Karena data perbankan wajib pajak semua ada di kita. Tentunya ketika mereka memiliki utang pajak, maka petugas akan berkoordinasi dengan pihak bank. Blokiran rekening bisa dibuka setelah sejumlah utang pajak, dan dendanya sampai dicairkan," bebernya.
 
Selain itu, jelas Deni, tidak hanya penegakan hukum yang bisa diambil oleh kantor pajak dalam menghadapi pengemplang. Tindakan persuasif, seperti sosialisasi atau temu muka dengan penunggak pajak juga dilakukan.
 
"Ya, sebetulnya kita juga tidak mau melakukan tindakan penagihan hingga akhirnya berujung penyitaan. Kami, akan mengedepankan tindakan-tindakan positif agar WP mau membayar tunggakan pajaknya," tandasnya.
 
Menurut informasi yang dihimpun, berikut sistematika penetapan penunggak pajak yaitu surat penetapan tidak membayar pajak, teguran, paksa, pemblokiran, dan penyitaan aset.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan