Dalam RAPBN 2019, transfer ke daerah dan dana desa dialokasikan sebesar Rp826 triliun. Transfer ke daerah meliputi dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta transfer dana otonomi khusus.
"Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR," kata Pimpinan Rapat Banggar DPR Said Abdullah, usai mendapat persetujuan anggotan Banggar DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci, transfer ke daerah dari pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp756,77 triliun. Sedangkan dana desa mengalami penurunan menjadi sebesar Rp70 triliun, karena sebagian digunakan untuk dana kelurahan.
"Bentuk postur Rp826 triliun termasuk perubahan dari dana desa dari Rp73 triliun ke Rp70 triliun dan Rp3 triliun dana kelurahan. DAK fisik sebesar Rp69,33 triliun," jelas dia.
Dengan persetujuan ini, pemerintah mulai bisa menyalurkan dana kelurahan tahun depan. Adapun mekanisme penyaluran dana kelurahan akan ditentukan kemudian, sebagaimana pemerintah memberikan syarat agar dana desa bisa dikucurkan.
"Kan tadi sudah semua, ya tadi kan sudah. Ya (dana kelurahan) berlaku tahun depan," ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News