BI pun mengingkatkan seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) enam digit.
Hal ini dilakukan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit serta pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari laman BI, Kamis (2/10/2014).
Penerapan ketentuan ini merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014.
Sekadar informasi, peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan BI sejak 2012, yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id