Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah setiap 31 Maret 2021. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas penyampaian SPT-nya adalah pada 30 April 2021.
"Bagi Anda pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai 31 Maret 2021," kata dia saat menyampaikan SPT Tahunan 2020 secara virtual di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Ia menjelaskan, saat ini wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus covid-19.
"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan elektronik," jelasnya.
Hingga 4 Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,53 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Mayoritas pelapor telah memanfaatkan layanan online dibandingkan secara manual.
Tercatat hanya sekitar 3,9 persen saja dari total pelaporan SPT atau 181.038 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual. Sementara itu, pelaporan melalui e-filing DJP mencapai 96 persen dari total atau sebanyak 4,35 juta wajib pajak.
"Dari tahun ke tahun, penggunaannya sudah semakin meningkat, terutama saat covid ini saya harap bisa menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal sehingga menghindari terjadinya jam (kesulitan) di hari-hari, jam-jam terakhir," pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id