Dalam Pasal 4 disebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Dijelaskan lebih lanjut, PPh yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Pajak tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Namun, ada yang dikecualikan dalam aturan tersebut, yakni warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri. Mereka hanya dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
"Dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu, dan berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," tulis ayat 1a Pasal 4 tersebut, dikutip Medcom.id, Rabu, 7 Oktober 2020.
Aturan serupa juga berlaku untuk penghasilan warga asing yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
Ketentuan itu tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi 1d Pasal 4 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News