"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai selama 2020 di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas," dikutip dari Antara, Rabu, 4 November 2020.
BMN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu itu terdiri atas 12,59 juta batang rokok dan 255 bungkus tembakau iris.
Kemudian, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, dan 996 paket barang campuran.
Selain merugikan secara materiil, barang tersebut juga menyebabkan kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan, gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat, serta merusak industri dalam negeri.
Tak hanya itu, terdapat juga barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan dan dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berupa 815.880 batang rokok ilegal.
Sementara yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram tembakau iris ilegal, serta perlengkapan pembuatan rokok.
"Total nilai barang mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta," tulisnya.
Penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran oleh Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana dengan pelaku tidak dikenal itu telah ditetapkan sebagai BMN dan diputuskan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Kanwil DJBC Banten pun berkomitmen akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan meskipun sedang berada pada masa pandemi covid-19.
"Hal ini juga merupakan bagian dari gerakan pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar meskipun kita sedang dalam guncangan berat akibat covid-19," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News