Dilansir dari data DJP, Kamis, 25 Februari 2021, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 3,41 juta wajib pajak.
Pelapor SPT terdiri dari 3.135.536 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada 136.379 wajib pajak. Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya telah memanfaatkan layanan online.
Tercatat hanya sekitar 4,4 persen saja dari total pelaporan SPT atau 146 ribu wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual. Jumlahnya turun dibandingkan tahun lalu sebesar 189 ribu wajib pajak
Sementara itu, pelaporan melalui e-filing DJP mencapai 95,5 persen dari total atau sebanyak 3,12 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini masih lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 3,22 juta wajib pajak.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.
Adapun untuk mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id