Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan hingga akhir April 2021 adalah Rp26,19 triliun. Realisasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini tercatat sudah 44,7 persen dari pagu Rp58,47 triliun.
"Laporan pajak hingga per 20 April di periode tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret telah mencapai Rp26,19 triliun," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Ia menambahkan, insentif pajak diberikan kepada 296.633 wajib pajak. Namun realisasi ini belum termasuk insentif pajak di sektor kesehatan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk rumah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.
Apabila dirinci, insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada 88.862 wajib pajak sebesar Rp980 miliar. Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan bagi 15.145 wajib pajak dengan nilai Rp6,05 triliun.
Kemudian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen diberikan kepada 65.228 wajib pajak dengan nilai insentif yang paling besar yaitu Rp10,96 triliun. Pengembalian pendahuluan PPN diberikan kepada 901 wajib pajak senilai Rp2,94 triliun.
Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen diberikan kepada seluruh wajib pajak badan dengan nilai sebesar Rp5,08 triliun. Terakhir, ada PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah yang diberikan bagi 126.497 wajib pajak senilai Rp190 miliar.
Berdasarkan ketentuan yang ada, insentif pajak dalam program PEN 2021 diberikan hingga masa pajak Juni 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News