"Perizinan di daerah lamban soal kepemilikan dan pembebasan tanah dan lahan. Ini yang membuat izin ketenagalistrikan tersendat dan seakan izin itu sulit didapatkan oleh para investor," ungkap Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan, Ronggo Kuncahyo, dalam media gathering, di Restoran Sari Kuring, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kawasan SCBD Blok 21, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Ia menjelaskan, kesulitan para investor di daerah seperti izin lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB) dinilai masih paralel dan berseri. Kekuasaan Pemda dalam menangani izin-izin tersebut membuat investor enggan untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
"Contoh, IMB yang dikeluarkan Pemda itu ada izin-izin lain yang mendukung, sehingga pengurusan izinnya menjadi banyak dan lama. Sedangkan izin paralel itu seperti izin lingkungan yang di dalamnya berisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang izinnya berbuntut atau berseri yang membuat izin tersebut jadi panjang," papar dia.
Saat ini Kementerian ESDM mengaku telah mempersingkat proses perizinan, dari selama 923 hari menjadi 393 hari. Meski sudah singkat, namun pihaknya akan terus menyederhanakan izin tersebut dengan menyingkat waktu perolehan izin menjadi di bawah 300 hari.
Terkait penyederhanaan izin di daerah, ia mengutarakan akan kembali menyederhanakan 18 izin yang masih sulit dan lamban. Nantinya, izin-izin tersebut akan disederhanakan dengan cara dihapus, digabung, dan cara lainnya.
"Target, kita akan menyederhanakan 18 izin yang dengan disingkat izinnya, ada yang dihapus, digabung. Sekarang izin tersebut sedang disimultan (saling menyokong), jadi tidak saling memberikan persyaratan atau berseri yang membuatnya jadi panjang," imbuh Ronggo.
Ia berharap, akhir tahun ini izin-izin tersebut akan tuntas disederhanakan, baik izin di daerah maupun izin di pusat. Izin daerah, ia mengaku akan menyatukan dengan izin di pusat, sehingga pengurusan izin akan semakin mudah dan cepat.
"Artinya, mulai pengadaan lahan, mulai izin pemakaian hutan, mulai izin lokasi sehingga kita bisa membangun termasuk transmisi. Ini pembangunan transmisi kan sulit karena 42 ribu kilometer (km). Itu sulit karena harus ada dukungan lahan dan power. Ini perlu bekerja keras untuk sinkronisasi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah," pungkas Ronggo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News