Menkeu Bambang Brodjonegoro -- ANTARA FOTO
Menkeu Bambang Brodjonegoro -- ANTARA FOTO

Dipanggil Presiden, Menkeu Sebut tak Terkait Aturan DP Mobil Pejabat

Antara • 08 April 2015 11:19
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan pemanggilan dirinya oleh Presiden Joko Widodo tidak terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara.
 
"Enggak ngomong soal itu. Itu kan ranahnya presiden sebagai kepala negara dengan pejabat dari lembaga negara," kata Bambang Brodjonegoro, usai menghadap presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
 
Menkeu menegaskan, Perpres Uang Muka Mobil tersebut tidak diperuntukkan untuk para menteri dan sejajarnya, namun untuk pejabat negara. Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menkeu yang tahu detail terkait Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Negara, Bambang mengatakan presiden sudah mengklarifikasinya.

"Sudah dibantah, presiden langsung ngasih (memberi) klarifikasi," kata Bambang.
 
Dia menegaskan bahwa pertemuan dengan presiden membicarakan perkembangan ekonomi terakhir, termasuk hasil kunjungan ke Jepang dan melaporkan pencapaian penerimaan pajak.
 
Mensesneg Pratikno sebelumnya mengungkapkan presiden memerintahkan pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang ditandatangani Presiden pada 20 Maret 2015.
 
"Presiden sudah perintahkan untuk dicabut," kata Pratikno usai pertemuan konsultasi Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR, Senin (6/4).
 
Pratikno menyebutkan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan.
 
"Ini bukan kesalahan prosedur, ini karena konteks perekonomian di masyarakat sehingga harus dipertimbangkan dalam implementasinya," katanya.
 
Ia menyebutkan proses penyiapan Perpres itu sudah dimulai sejak 5 Januari 2015 ketika ada surat dari DPR.
 
"Surat itu kemudian diproses dan dibahas di tingkat pemerintah termasuk Kemenkeu dan sebenarnya ini memang sudah ada di APBNP 2015," tambah dia.
 
Ia menyebutkan secara prosedural Perpres itu sebenarnya sudah  berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan ada alokasi dana yang dianggarkan. Ia menyebutkan tanggal pencabutan Perpres itu akan ditetapkan dalam Perpres baru yang mencabut perpres itu.
 
"Tetapi memang dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan