Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi (end to end) ketenagalistrikan.
"Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari," ujarnya di Gedung BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain, pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare (ha), dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lebih dari 6.000 ha, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 ha, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
Sementara itu, perizinan pertanahan sektor kehutanan antara lain, Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan Perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survey/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.
Sedangkan perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi lima hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi lima hari kerja.
Franky menambahkan, BKPM selanjutnya masih melakukan proses percepatan waktu pengurusan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kedua izin tersebut masih dihadapakan pada beberapa masalah.
"BKPM mengidentifikasi masalah izin lingkungan adalah AMDAL Lingkungan dan AMDAL Lalin. Sedangkan untuk IMB, masalahnya adalah adanya persyaratan berlapis pengurusan IMB dan perizinan mekanikal elektrikal seperti izin lift serta izin penangkal petir. Namun BKPM berharap percepatan izin lingkungan dan izin IMB dapat mempercepat proses perizinan bidang ketenagalistrikan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News