"Sementara ini kita tidak mau mengubah apapun dari sisi level, supaya bank tidak terlalu bingung dulu mencari penyesuaian," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon di kantornya, Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Kalaupun ada perubahan, lanjut Nelson, perlu menunggu hasil dana yang didapat dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Paling tidak dibutuhkan waktu hingga periode pertama amnesti pajak berakhir atau hingga akhir 2016.
"Kalau sampai September atau akhir tahun ini betul likuiditasnya melimpah, tidak ada lagi perang suku bunga hanya untuk merebut dana tax amnesty yang sekarang kita belum tahu kayak apa besarnya, nanti akan kita lihat lagi," jelas dia.
Dirinya menambahkan, aturan capping dimaksudkan agar tidak ada perang suku bunga yang terjadi di bank-bank besar. Jika tujuan itu sudah bisa dicapai, maka OJK membuka peluang untuk melihat kembali stance kebijakan yang diambilnya.
Saat ini aturan capping berlaku bagi bank yang masuk kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dan bank BUKU IV. Dengan ketentuan ini, suku bunga bank BUKU III dibatasi 100 basis poin (bps) di atas BI rate sementara bank BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI rate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News