Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Boediarso Teguh Widodo mengatakan biasanya jika ada penundaan atau pemangkasan transfer dari Pemerintah Pusat maka Pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Tentu disesuaikan belanjanya. Itu yang kita minta mereka lakukan melalui penjabaran perubahan APBD sesuai dengan besaran penundaan (penghematan) kalau itu dilakukan netral," kata Boediarso pada Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sementara Direktur Perimbangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Rukijo mengatakan Pemerintah Pusat dalam menentukan penundaan anggaran ke daerah-daerah, sudah mempertimbangkan posisi kas daerah hingga akhir 2016, atau dengan kata lain posisi kas hingga akhir tahun sudah dihitung dengan memasukkan penundaan DAU.
Lagi pula, yang dikenakan penundaan yakni 169 daerah tidak termasuk daerah yang memiliki kas rendah. Lebih jauh, menurut Rukijo, sebenarnya posisi kas di daerah tidak ada yang minus atau defisit.
"Artinya enggak termasuk ada yang ditunda, di luar itu, tapi dalam pelaksanaan APBD tahun-tahun sebelumnya sebenarnya walaupun ada beberapa daereh yang anggarkan dalam APBD defisit tapi realisasinya selalu terjadi surplus. Jadi sebenarnya antara yang direalisasikan dengan yang dianggarkan berbeda," jelas Rukijo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id