Salah satunya dengan mencairkan PMN keempat BUMN yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) yang melakukan privatisasi tanpa mengurangi porsi saham Pemerintah melalui mekanisme penerbitan saham baru atau right issue yang telah disetujui Komisi XI DPR.
"Memang ini momentum yang enggak terlalu menyenangkan karena persoalan penerimaan terjadi pemotongan dan penundaan," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Namun, meski berhadapan dengan kondisi dilematis, Pemerintah tetap harus menyalurkan PMN tersebut. Pasalnya dana anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) tak hanya digunakan untuk membayar gaji.
APBN harus digunakan untuk keperluan yang bermanfaat, salah satunya yakni untuk disuntikkan pada BUMN agar memiliki permodalan yang lebih kuat dan bisa berkontribusi terhadap ekonomi melalui pembangunan infrastruktur Indonesia.
Lagi pula, sambung Darmin, pemberian PMN diartikan sama halnya seperti Pemerintah berinvestasi, namun investasinya ditaruh di BUMN.
"Oleh karena itu harus ada pengeluaran untuk menggerakkan ekonomi antara lain ini (right issue lewat PMN). Kalau enggak dijalankan, nanti dampaknya lebih buruk lagi," jelas Darmin.
Besaran alokasi penanaman modal negara (PMN) untuk empat BUMN tersebut yakni Wijaya Karya Rp4 triliun, Pembangunan Perumahan Rp2,25 triliun, Krakatau Steel Rp1,5 triliun, serta Jasa Marga Rp1,25 triliun.
Adapun kepemilikan saham Pemerintah yang dipertahankan adalah sebagai berikut:
PT Wijaya Karya mempertahankan saham pemerintah minimal 65,05 persen, PT Jasa Marga 70,00 persen, PT Krakatau Steel 80,00 persen, serta PT Pembagunan Perumahan 51,00 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id