Ilustrasi Universitas Andalas dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA) - - Foto: dok Unand
Ilustrasi Universitas Andalas dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA) - - Foto: dok Unand

Hingga 2022, Nilai Aset Tanah 12 PTN Capai Rp161,30 Triliun

Eko Nordiansyah • 30 Januari 2022 13:00
Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) hingga 2022. Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 triliun.
 
"Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non-tanah dan BMN berupa tanah. Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Januari 2022.
 
Sebanyak 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya. Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).    
 
Tri menjelaskan masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 Tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek. 
 
"Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN. Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH," ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan  setelah  mendapat  persetujuan  Menteri  Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.  
 
Selanjutnya, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing, sedangkan pencatatan kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan