Ia mengungkapkan, pelaksanaan program tax amnesty jilid II ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum ikut di periode I pada 2016-2017 lalu. Untuk itu, Sri Mulyani berharap wajib pajak dapat betul-betul memanfaatkan program ini karena jika tidak sanksinya bisa dua kali lipat dari harta yang belum diungkapkan.
"Jadi kalau Anda punya rumah sebelum 2015, rumah, emas atau harta apapun belum lapor, Anda harus bayar dua kali dari harta tersbut. Capek dong, jadi mending ikut saja sekarang, yang tadi jauh lebih ringan dibandikan sanksi 200 persen," kata dia dalam sosialisasi UU HPP, Jumat, 17 Desember 2021.
Untuk harta sebelum 2015 yang belum dilaporkan, ia menyebut, beban pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar enam persen untuk harta di dalam negeri. Sedangkan untuk harta yang berada di luar negeri akan dikenakan tarif pajak 11 persen, dan delapan persen untuk harta yang akan dibawa pulang ke Indonesia.
Sementara untuk harta selama periode 2016 sampai 2020 yang belum diungkapkan akan dikenakan tarif pajak sebesar 12 persen untuk harta di dalam negeri. Adapun untuk harta yang berada di luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 18 persen, dan dipotong menjadi 14 persen apabila dibawa ke Indonesia.
"Kalau saya enggak ikut bagaimana Bu? Boleh saja sih enggak ikut, tapi saya menemukan harta Anda agak mengkhawatirkan konsekuensinya. Kalau harta sebelum 2015 dan kita temukan Anda belum lapor, maka Anda dapat sanksi 200 persen. Kalau 2016-2020 kita juga akan menemukan sanksinya yaitu 25 persen pajak badan, 30 persen wajib pajak orang pribadi, 12,5 persen pajak tertentu plus 200 persen. Jadi sanksinya cukup tajam," ungkapnya.
Ia menambahkan, harta yang akan dibawa masuk ke Indonesia akan memiliki alternatif investasi dari pemerintah seperti ke Surat Berharga Negara (SBN). Bahkan bagi wajib pajak yang membeli SBN untuk keperluan hilirisasi industri sumber daya alam maupun renewable energi, maka akan dikenakan tarif lebih murah.
"Jika harta ditanamkan ke SBN di bidang renewable di bidang hilirisasi, maka akan mendapatkan insentif potongan lebih kecil. Selain itu ada insentif jangka lama pegang SBN, dan rate of return. Jadi Anda bukan masuk ke SBN, enggak dapat rate of return," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News