Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)

Ini Pembahasan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 9

Desi Angriani • 27 Januari 2016 17:41
medcom.id, Jakarta: Pemerintah tengah melakukan finalisasi terhadap paket kebijakan ekonomi lanjutan ke-9. Pengumuman paket rencananya diumumkan di Kantor Presiden, sore ini oleh Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution.
 
"Mudah-mudahan. Feeling saya begitu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
 
Pramono menjelaskan, paket lanjutan tersebut tak cuma berisi aturan mengenai kelistrikan tapi juga masalah Bulog dan program pelayanan satu pintu. Terpenting bisa meningkatkan daya saing dan menumbuhkan iklim investasi.

"Jadi paket kebijakan yang sembilan itu, selain listrik, masalah Bulog, juga masalah pelayanan satu pintu di kepabeanan, dan sebagainya," ungkap kader PDI Perjuangan ini.
 
Sebagai informasi, pemerintah telah mengumumkan delapan paket kebijakan, di mana paket kebijakan yang terfokus pada tiga langkah, yakni mendorong daya saing industri nasional, mempercepat proyek strategis nasional, dan meningkatkan investasi di sektor properti.
 
Paket kebijakan kedua berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
 
Paket kebijakan ketiga ini mencakup tiga wilayah kebijakan, yakni penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR), penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
 
Paket kebijakan keempat adalah kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor. Paket kebijakan kelima adalah memuat pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti, dan infrastruktur.
 
Paket kebijakan keenam adalah memuat soal insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan sumber daya air dan penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Paket kebijakan ketujuh adalah kebijakan yang berkaitan dengan industri padat karya dan masalah agraria tentang percepatan kemudahan dalam penerbitan sertifikat tanah.
 
Paket kebijakan kedelapan, yakni kebijakan yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan kilang minyak dan insentif bagi perusahaan pemeliharaan pesawat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan