Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP Mekar Satria Utama, dalam acara ngobrol santai bersama media menjelaskan, hal ini perlu diinformasikan kepada para wajib pajak agar tidak menimbulkan kecemasan karena menganggap dengan dibukanya akses data tersebut seolah-oleh otoritas pajak akan mengenakan pajak transaksi yang dilakukan.
"Data transaksi kartu kredit ini sebagai pembanding, bukan mengenakan pajak lagi dari setiap kartu kredit tersebut," kata pria yang akrab disapa Toto ini, di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakararta Pusat, Selasa (5/4/2016).
Nantinya, lanjut Toto, dari transaksi yang terekam dalam kartu kredit akan diketahui bagaimana pola konsumsi dari nasabah yang menjadi wajib pajak. Dari pola konsumsi tersebut dapat ditaksirkan kira-kira besaran pendapatan yang bersangkutan. Kemudian, data tersebut nantinya dibandingkan dengan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan.
Jika nanti dalam satu kartu kredit tenyata digunakan untuk transaksi bersama, tak hanya oleh pemilik maka tidak perlu khawatir karena wajib pajak bisa menyampaikannya sejelas-jelasnya terkait transaksi tersebut.
Misalnya, biasanya kartu kredit banyak digunakan untuk keperluan dinas luar negeri, terutama tempat penginapan di luar negeri biasanya meminta pembayaran dilakukan dengan kartu kredit. "Tidak perlu khawatir. Ini pembanding pola konsumsi dengan SPT. Kita pun akan kirim surat imbauan ke wajib pajak untuk memperjelas transaksinya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id