Ronald mengatakan jika yang dipermasalahkan tentang kerahasian, maka yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan yakni kerahasiaan data deposito, bukan kerahasiaan transaksi kreditnya.
"Pelajari ketentuan kerahasiaan banknya. Yang rahasia mana, kredit atau tabungan?" kata Ronald, Kamis (31/3/2016).
Lagi pula, kata dia, semua Undang-Undang yang mengatur kerahasiaan data, dipersilakan untuk membukanya sepanjang untuk kepentingan nasional.
"Tentunya dengan persetujuan OJK misalnya. Sepanjang itu dilakukan bukan secara umum, enggak ada masalah," ujar dia.
Lebih jauh, dirinya tak mau berkomentar lebih banyak ketika disinggung mengenai adanya kemungkinan kebijakan tersebut membuat pengguna kartu kredit berkurang.
"Saya belum berani ngomong itu karena itu lihat data. Kalau trennya sudah turun baru saya berani," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id