Ilustrasi perubahan bea meterai untuk setiap transaksi bursa - - Foto: dok MI
Ilustrasi perubahan bea meterai untuk setiap transaksi bursa - - Foto: dok MI

Kemenkeu Godok Aturan Pengenaan Bea Meterai untuk Transaksi Bursa

Suci Sedya Utami • 19 Desember 2020 12:08
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan turunan untuk implementasi UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Aturan tersebut mengenai batasan nilai bea meterai bagi setiap trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga.
 
Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyebut tanpa batasan nilai. "Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksana atas UU Bea Meterai yang baru," kata Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Sabtu, 19 Desember 2020.
 
Hestu memastikan pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Selain itu, DJP dapat memberikan fasilitas pembebasan bea materai  untuk transaksi TC yang mendorong atau melaksanakan program pemerintah, kebijakan lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
 
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," jelas Hestu.
 
Sebelumnya BEI mengumumkan setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10 ribu.
 
"Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor," kata Pengurus Harian Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan