Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis ketentuan tersebut, dilansir Medcom.id.
Kemudian, dalam ayat 3 pasal 7 tersebut, disebutkan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu 11 mulai April 2022 dan 12 persen mulai Januari 2025, dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.
Baca: Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Sebagai informasi, RUU HPP sebelumnya bernama UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News