"Untuk periode 2010-2020, nilai PMN mencapai Rp243 triliun. Kalau dilihat dari nilai investasi yang melonjak tinggi tentu ini tidak karena PMN saja, tapi tadi ada karena revaluasi aset maupun laba yang ditahan," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 8 November 2021.
Selama kurun waktu 10 tahun tadi, ia menyebut, PMN yang diberikan kepada BUMN dan badan usaha lainnya berkontribusi terhadap penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun. Selain itu, negara juga mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk dividen yang mencapai Rp422,4 triliun.
"PMN yang manfaatnya lain adalah memperkuat struktur permodalan terutama BUMN-BUMN yang pada masa tersebut harus melakukan penugasan pemerintah. Penugasan pemerintah biasanya juga memiliki tingkat risiko tinggi meskipun economic dan social impact-nya cukup besar," ungkapnya.
Sri Mulyani merinci PMN yang diberikan pemerintah adalah:
- 2010 sebesar Rp6 triliun.
- 2011 sebesar Rp10 triliun.
- 2012 sebesar Rp8 triliun.
- 2013 sebesar Rp2 triliun.
- 2014 sebesar Rp4 triliun.
- 2015 sebesar Rp66 triliun.
- 2016 sebesar Rp55 triliun.
- 2017 sebesar Rp10 triliun.
- 2018 sebesar Rp6 triliun.
- 2019 sebesar Rp20 triliun.
- 2020 sebesar Rp56 triliun.
"Sementara 2020 jumlah BUMN berkurang menjadi 111 BUMN karena adanya rightsizing, karena adanya penggabungan dan holdingisasi dalam rangka meningkatkan BUMN sebagai agen pembangunan dan tentu diharapkan memiliki neraca keuangan yang semakin sehat dan good governance atau lebih baik tata kelolanya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id