Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran tersebut berasal dari 2020 sebesar Rp730 miliar dan 2021 sebesar Rp1,52 triliun.
"Dengan era digital yang menjadi suatu platform utama di dalam semua kita berinteraksi, maka kita perlu melakukan kesetaraan memungut PPN produk digital dalam dan luar negeri," kata Ani sapaan akrabnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2021.
Ia mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 75 PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE, yang terdiri dari enam penunjukan Juli 2020, 10 penunjukan pada Agustus 2020, 12 penunjukan pada September 2020, serta delapan penunjukan pada Oktober 2020.
Kemudian 10 penunjukan pada November 2020, enam penunjukan pada Desember 2020, dua penunjukan pada Januari 2021, empat penunjukan pada Maret 2021, delapan penunjukan pada April 2021, delapan penunjukan pada Mei 2021, dan dua penunjukan pda Juni 2021.
Para PSME ini berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual pada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"Sampai dengan saat ini kami telah mendapatkan 75 PMSE sebagai pemungut PPN," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News