Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: Medcom.id/Dian Ihsan)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: Medcom.id/Dian Ihsan)

Pemerintah Sosialisasi OSS ke Kepala Daerah

Kautsar Widya Prabowo • 29 Juni 2018 19:28
Jakarta: Pemerintah melakukan sosialisasi Online Single Submission (OSS) pada Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tinggal II, serta beberapa asosiasi pengusaha.
 
Sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut diberikan agar para pelaku usaha dan kepala daerah bisa memahami sistem ini.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, membuat berbagai aturan didalamnya mulai berlaku.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem OSS," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
 
Ia menambahkan karena PP tersebut baru diterbitkan, maka perlu sosialisasi dalam melaksanakan sistem tersebut untuk setiap daerah mengetahui perizinannya hingga penggunaan sistemnya.
 
Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
Selain itu izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian Lembaga (K/L) dan daerah tetap dapat menerima pengujian perizinan.
 
"Yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja.
 
"Mudah-mudahan pekan depan, masalahnya karena saat mau diluncurkan tiba-tiba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bilang enggak siap, tiba-tiba kita harus siapkan diri tentu perlu waktu," tutupnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan