SPT. Antara/Sigid Kurniawan.
SPT. Antara/Sigid Kurniawan.

Ditjen Pajak tak Berniat Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT

Suci Sedya Utami • 29 Maret 2018 16:06
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan belum berencana untuk memperpanjang masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan orang pribadi lebih dari 31 Maret 2018 seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan perpanjangan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dikarenakan kendala teknis jaringan sehingga wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui elektronik tak bisa. Sementara tahun ini, kata Hestu, pelaporan SPT via elektronik seperti e-filing relatif lancar dan tak terjadi kendala jaringan.
 
"Sepertinya sekarang jaringannya lancar, jadi belum ada rencana untuk memperpanjang waktu. Kalau lancar semua kenapa mesti diperpanjang," kata Hestu pada Medcom.id, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Hestu menegaskan perpanjangan batas waktu diberikan bukan karena alasan capaian wajib pajak yang lapor belum sesuai target, namun lebih karena alasan teknis jaringan. Hestu mengatakan, tahun ini, 80 persen dari jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 9,2 juta menggunakan fasilitas elektronik e-filing.
 
Catatan Medcom,id, pada 2016, DJP ajak memperpanjang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh OP hingga 30 April 2016. Perpanjangan tersebut dikarenakan situs DJP online mengalami problem ketika diakses sejak 28 Maret 2016 hingga 30 Maret 2016. Bahkan situs DJP online sempat down untuk sementara karena banyak yang mengakses. Kemudian, pada 2017, DJP memutuskan untuk memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) atas kewajiban pajak 2016 hingga 21 April 2017. 
 
Kala itu, perpanjangan diberikan untuk memberikan relaksasi atau kesempatan pada wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tax amnesty. Seperti diketahui, pada tahun ini, pelaporan SPT berbarengan dengan masa berakhir kebijakan tax amnesty.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan