Mengutip laman resmi DJP, Senin, 20 Juni 2022, program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini berlaku selama enam bulan hingga akhir Juni 2022.
Terdapat dua skema PPS, yaitu pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 atau kebijakan I.
Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020, yaitu basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 atau kebijakan II.
Adapun pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Berikut langkah-langkah untuk ikut PPS:
1. Login dan aktivasi fitur
Wajib pajak perlu melakukan login ke laman resmi DJP dengan memasukan nomor NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera. Setelah itu, pilih menu Buat Laporan dan pilih jenis kebijakan yang akan dilaporkan.
2. Unduh form dan viewer
Selanjutnya, pindah ke menu Unduh Viewer, lalu buka formulir SPPH yang telah diunduh dengan menggunakan viewer.
3. Pengisian SPPH
Lalu isi form SPPH sesuai dengan judul, berupa rincian harta bersih dan daftar utang. Kemudian lengkapi kolom identitas yang belum terisi, dan klik kirim.
4. Pembayaran
Apabila terdapat kurang bayar, pilih menu Pembayaran untuk membuat kode billing. Lakukan pembayaran terhadap kode billing melalui Bank Persepsi.
5. Pengiriman SPPH
Setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem, maka SPPH dapat dikirim melalui tombol Kirim SPPH pada menu Draft. Jika proses berhasil, maka akan ada pemberitahuan melalui e-mail wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News