Menteri Keuangan Sri Mulyani - - Foto: MI/ Susanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani - - Foto: MI/ Susanto

Sri Mulyani Bikin Aturan Main untuk Pengajuan Revisi Anggaran

Eko Nordiansyah • 24 Maret 2020 13:51
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan main terkait percepatan revisi usulan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat alokasi anggaran untuk penanganan virus korona (covid-19).

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran yang menjadi kewenangan DJA melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020. Ketentuan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2020.
 
"Penyelesaian revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi. Sistem aplikasi yang digunakan adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk pengajuan revisi anggaran oleh K/L,” bunyi aturan tersebut dilansir dari laman Kemenkeu, Selasa, 24 Maret 2020.
 
Setelah mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, K/L dapat memantau proses penyelesaian revisi anggaran pada aplikasi SATU Anggaran. Penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA akan ada di aplikasi DSW dan terakhir penyelesaian DIPA revisi oleh DJA akan menggunakan aplikasi SPAN.

Untuk mengajukan revisi anggaran, K/L harus melengkapi beberapa dokumen pendukung setelah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.
 
Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer. Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.

 
Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antarprogram, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total. Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat review APIP K/L.
 
Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelahaan dilakukan.  Selanjutnya, diinformasikan juga bila pengusul belum memiliki user id dan password atau terdapat kendala dalam proses pengusulan dan penyelesaian usulan revisi anggaran dapat menghubungi Pusat Layanan DJA di call center 021-3868085, WA: 08118300931 email: pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan