Dilansir dari laman resmi BI, Jumat, 13 Maret 2020, substansi ketentuan yang disempurnakan adalah penurunan rasio GWM dalam valas bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula delapan persen menjadi empat persen. Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari lima langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko virus korona (covid-19) terhadap perekonomian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kelima langkah dimaksud adalah meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
Menurunkan rasio GWM valas bank umum konvensional, dari semula delapan persen menjadi empat persen, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar USD3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Menurunkan GWM rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama sembilan bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
(AHL)